Dengan disahkannya PP 14 2010 yang merupakan turunan dari UU sisdiknas nomor 20 tahun 2003 maka tidak ayal lagi dalam 5 tahun kedepan semua PTK akan dibubarkan..pertanyaan nya sekarang,kemanakah nasib anak bangsa yang berkualitas namun tidak punya kuantitas harta yang cukup untuk berkuliah di kampus BHP?
sangan sulit sekarang untuk seorang yang tidak mampu dalam hal materil/biaya untuk mengenyam pendidikan yang layak, sehingga PTK adalah salah satu solusi untuk mengatasai masalah tersebut, namun jika PP ini (baca PP 14 2010 pasal 24) mengatakan harus bubarnya PTK di negeri ini maka tak dapat dihindari makin sulitnya pendidikan gratis di negeri ini.
untuk itu, marilah kita dukung dan doakan agar UU sisdiknas direvisi dan PP 14 2010 ditinjau ulang
JAYALAH PTK!
(foto diambil dari salah satu Ujian Saringan Masuk PTK yang diminiati oleh ratusan ribu anak negeri ini)
