PTK dan PP 14 Tahun 2010

Dengan disahkannya PP 14 2010 yang merupakan turunan dari UU sisdiknas nomor 20 tahun 2003 maka tidak ayal lagi dalam 5 tahun kedepan semua PTK akan dibubarkan..pertanyaan nya sekarang,kemanakah nasib anak bangsa yang berkualitas namun tidak punya kuantitas harta yang cukup untuk berkuliah di kampus BHP?

sangan sulit sekarang untuk seorang yang tidak mampu dalam hal materil/biaya untuk mengenyam pendidikan yang layak, sehingga PTK adalah salah satu solusi untuk mengatasai masalah tersebut, namun jika  PP ini (baca PP 14 2010 pasal 24) mengatakan harus bubarnya PTK di negeri ini maka tak dapat dihindari makin sulitnya pendidikan gratis di negeri ini.

untuk itu, marilah kita  dukung dan doakan agar UU sisdiknas direvisi dan PP 14 2010 ditinjau ulang

JAYALAH PTK!

(foto diambil dari salah satu Ujian Saringan Masuk PTK yang diminiati oleh ratusan ribu anak negeri ini)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.